Profil

Profil

Garis
Dra Salmun Saha

Profil Dinas

Dalam Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 85 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Halmahera Tengah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Halmahera Tengah mempunyai tugas untuk membantu Bupati Halmahera Tengah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif serta tugas pembantuan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Halmahera Tengah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang sejak 01 Januari 2023 dijabat oleh Dra. Salmun Saha

Kepala Dinas yang pernah menjabat adalah sebagai berikut :

  1. Ibrahim Ali, MM (2008-2010)
  2. Salim Kamaluddin, M.Si (2010-2011)
  3. Yanto M. Asri, S.Pd (2011 – 2013)
  4. Achiruddin Hi. Gani (2013 – 2016)
  5. Syarif Nurdin, SE (2016 – 2018)
  6. Plt. Mohammad Adam, SE (2018 – 2019)
  7. Husain Ali, SE (2019 – 2022)
  8. Dra. Salmun Saha (2022 – Sekarang)

Visi

Berdasarkan 5 Program Prioritas Pejabat Bupati Halmahera Tengah:

  1. Pengentasan Kemiskinan;
  2. Peningkatan UMKM;
  3. Pendidikan;
  4. Kesehatan;
  5. Lingkungan.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata merujuk kepada program Pejabat Bupati Halmahera Tengah Poin ke 2 (Dua) dalam Upaya Peningkatan UMKM Sektor Pariwisata, sehingga terwujudnya Halmahera Tengah sebagai daerah destinasi pariwisata yang mampu berdaya saing dan dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat.

Misi

Merujuk Kepada 5 Program Prioritas Poin kedua yakni peningkatan UMKM, misi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Halmahera Tengah adalah sebagai berikut:

  1. Mengembangkan Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, berwawasan lingkungan, meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat.
  2. Mengembangkan Pemasaran Pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara
  3. Mengembangkan Industri Pariwisata yang berdaya saing, kredibel, berkelanjutan, menggerakkan kemitraan usaha, dan bertanggung jawab atas kelestarian kebudayaan dan lingkungan alam.
  4. Mengembangkan Kelembagaan,komunitas, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme yang efektif dan efisien untuk mendorong terwujudnya kepariwisataan yang berkelanjutan.
Scroll to top