Ternate, 16 Oktober 2025 — Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Halmahera Tengah melakukan koordinasi resmi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) Maluku Utara di Ternate. Kegiatan ini bertujuan untuk mengusulkan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap sejumlah karya kreatif daerah, mencakup Website Promosi Pariwisata, cipta lagu “Baronda Halteng”, serta 10 motif batik khas Halmahera Tengah.
Langkah ini merupakan upaya nyata Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk memperkuat perlindungan hukum atas karya cipta lokal sekaligus mendukung pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Perlindungan HAKI sebagai Bentuk Pengakuan Karya Daerah
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Halmahera Tengah yaitu Dra. Salmun Saha, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pengajuan HAKI ini menjadi bagian penting dari strategi pengembangan potensi ekonomi kreatif daerah. Menurutnya, dengan perlindungan HAKI, para pelaku kreatif akan memiliki kepastian hukum atas hasil karya mereka.
“HAKI bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap kreativitas dan identitas budaya masyarakat Halmahera Tengah. Melalui langkah ini, kami ingin memastikan bahwa setiap karya anak daerah memiliki nilai yang diakui secara nasional,” ujarnya.
Dalam pertemuan koordinasi tersebut, tim Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Halmahera Tengah menyerahkan dokumen pendukung berupa deskripsi karya, desain motif batik, serta naskah dan rekaman lagu “Baronda Halteng”. Lagu tersebut menggambarkan semangat kebersamaan dan kearifan lokal masyarakat Fagogoru yang menjadi identitas budaya Halmahera Tengah.
10 Motif Batik Khas Halmahera Tengah
Salah satu fokus utama dalam koordinasi ini adalah usulan HAKI untuk 10 motif batik khas Halmahera Tengah. Kesepuluh motif tersebut memiliki filosofi yang kuat, menggambarkan keindahan alam, nilai budaya, dan kekayaan tradisi daerah. Motif-motif yang diusulkan antara lain:
- Batik Wicobapake – melambangkan kekayaan alam dan hasil bumi yang melimpah, selain itu kekayaan adat budaya seperti Cokaiba serta menggambarkan Halmahera Tengah sebagai habitat dari beberapa jenis hewan endemik .
- Fagogoru Batik – terinspirasi dari filosofi 3 Negeri yaitu Gamrange, simbol perjuangan dan keberanian. selain itu juga mengandung filosofi yang menggambarkan kekayaan alam seperti kelapa dan pala.
- Batik Bidadari Boki Maruru – menggambarkan legenda lokal tentang kecantikan dan kebaikan hati Boki Maruru.
- Wolongsili Batik – menampilkan motif alam dan gunung sebagai simbol keteguhan.
- Gamrange Batik – mencerminkan keberagaman budaya dan kekayaan alam Halmahera Tengah.
- Batik Tari Lalayon – terinspirasi dari tarian tradisional Lalayon secara filosofis memberikan Kegembiraan, Kasih sayang, cinta dan rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa. Setiap gerakan tari ini, melambangkan Sebuah kehidupan lewat gerakannya yang harmonis
- Batik Wepange – menggambarkan kekayaan alam dan kekayaan budaya dibeberapa daerah yang ada dikabupaten Halmahera Tengah yaitu Weda Patani Gebe.
- Batik Keetnikan Bumi Fagogoru – mengangkat keragaman etnis dan budaya di wilayah Fagogoru.
- Batik Insan Fagogoru – melambangkan karakter masyarakat Halmahera Tengah yang tangguh dan berbudaya.
- Fagogoru dan Dimensi Batik – menampilkan konsep modern dalam balutan motif tradisional Fagogoru.
Kehadiran motif-motif batik ini diharapkan dapat menjadi identitas baru bagi Halmahera Tengah serta membuka peluang pengembangan industri kreatif di sektor fesyen dan kerajinan.
Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Kemenkum RI
Koordinasi yang dilakukan di Ternate ini juga menjadi ajang konsultasi teknis terkait mekanisme pendaftaran dan perlindungan HAKI. Pihak Kemenkum RI Maluku Utara memberikan arahan mengenai proses administrasi, persyaratan legalitas, serta pentingnya pendokumentasian karya secara lengkap.


“Kami mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah yang sangat proaktif dalam melindungi karya daerah. Pengajuan HAKI seperti ini akan membantu mencegah plagiarisme sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya lokal,” ujar perwakilan Kemenkum RI Maluku Utara.
Dorongan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya
Selain perlindungan hukum, pengajuan HAKI ini juga diharapkan mampu mendorong pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Halmahera Tengah berkomitmen menjadikan karya-karya ini sebagai bagian dari strategi promosi pariwisata daerah.
Website yang diusulkan untuk didaftarkan HAKI berfungsi sebagai portal resmi informasi pariwisata Halmahera Tengah, menampilkan destinasi unggulan, event budaya, kuliner khas, hingga katalog produk UMKM lokal. Sementara itu, lagu “Baronda Halteng” akan dijadikan lagu identitas daerah yang memperkuat citra promosi pariwisata berbasis budaya Fagogoru.
“Kami ingin agar setiap wisatawan yang datang ke Halmahera Tengah tidak hanya menikmati keindahan alamnya, tetapi juga memahami nilai budaya yang terkandung di balik karya seni lokal,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Langkah Strategis Menuju Pengakuan Nasional
Dengan langkah ini, Halmahera Tengah menegaskan keseriusannya dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif sekaligus melestarikan warisan budaya daerah. Pemerintah daerah berharap, setelah mendapatkan sertifikat HAKI dari Kemenkumham, karya-karya tersebut dapat dipromosikan secara nasional dan menjadi ikon baru yang memperkuat citra daerah di tingkat nasional maupun internasional.