WEDA – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Tengah bekerja sama dengan Universitas Khairun Ternate menyusun Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparkab) untuk jangka waktu 15 tahun ke depan. Penyusunan dokumen ini dibahas dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung Pertemuan Nusliko Park, Rabu (8/11).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Husen Ali, yang menegaskan pentingnya dokumen ini sebagai acuan pembangunan kepariwisataan daerah.
“Ripparkab merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016. Dokumen ini menjadi pedoman strategis untuk menyinergikan pembangunan kepariwisataan dari pusat, provinsi, hingga kabupaten,” jelasnya.
Menurut Husen Ali, pembangunan kepariwisataan nasional didasarkan pada empat pilar utama, yaitu:
- Industri pariwisata
- Destinasi pariwisata
- Pemasaran pariwisata
- Kelembagaan pariwisata
Keempat pilar ini dituangkan dalam tiga level dokumen, yakni Rippatnas (nasional), Ripparprov (provinsi), dan Ripparkab (kabupaten/kota).
“Melalui penyusunan Ripparkab ini, kita berharap memiliki acuan yang jelas, sistematis, dan terstruktur untuk pembangunan sektor pariwisata di Halmahera Tengah,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kabupaten Halmahera Tengah sebelumnya telah memiliki dokumen Rippar, namun masa berlakunya telah berakhir pada 2023. Karena itu, diperlukan pemutakhiran agar tetap relevan dengan kondisi terkini.
Sementara itu, Akademisi Unkhair, Andi Sumar Karman, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan bagian dari proses pengumpulan data untuk penyusunan dokumen Ripparkab.
“Dokumen Ripparkab mencakup empat pilar utama pembangunan pariwisata. Melalui diskusi ini, kami menyiapkan dasar kebijakan strategis untuk 15 tahun ke depan,” ungkapnya.
Dengan adanya dokumen Ripparkab terbaru, diharapkan arah pembangunan pariwisata di Kabupaten Halmahera Tengah menjadi lebih jelas, terukur, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat lokal.